Syarat yang Tidak Bisa Ditawar-Tawar
Syarat yang diberikan oleh Islam dalam jual beli emas (dikenal dengan istilah: shorf) tidak bisa ditawar-tawar, yaitu:- Jika emas ditukar dengan emas, maka syarat yang harus dipenuhi adalah (1) yadan bi yadin (harus tunai), dan (2) mitslan bi mitslin (timbangannya sama meskipun beda kualitas).
- Jika emas ditukar dengan uang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bi yadin (harus tunai), meskipun beda timbangan.
Syarat di atas disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini.
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ
وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ
بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ
فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum
dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan
sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai).
Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.
Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya
sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584).
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ
وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ
بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا
اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ
يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum
dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan
sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai)” (HR. Muslim no. 1587).
Jual Beli Emas via Internet
Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata,
وأنا
أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم
يرسلون لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم
“Aku merasa pembelian emas melalui internet tidak terpenuhi syarat
yadan bi yadin –yaitu tunai. Karena setelah emas tersebut dibeli dengan
mentranfser sejumlah, lalu emas tersebut dikirim setelah beberapa waktu.
Jika demikian, jual beli emas seperti ini dihukumi haram” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 34325).Dalam fatwa Islamweb disebutkan pula,
إلا
الذهب والفضة، فلا يجوز لك شراؤهما عبر الإنترنت، لأنهما لا يسلمان
للمشتري إلا بعد مدة، ومن المعروف أن الذهب والفضة لا يجوز شراؤهما
بالعملات المتعامل بها اليوم إلا يداً بيد.
وبالتالي، فهذا التعامل الذي يتضمن تأخير قبض الذهب عن مجلس التعاقد لا يجوز.
“Kecuali emas dan perak, keduanya tidak boleh dibeli via internet
karena transaksi via internet tidak terpenuhi syarat penyerahan secara
langsung kepada pembeli kecuali setelah beberapa waktu lamanya. Padahal
telah diketahui bahwa emas dan perak tidaklah boleh dibeli dengan suatu
mata uang selain dengan jalan yadan bi yadin (tunai). Jadi, transaksi
seperti ini yang di dalamnya tidak ada penyerahan emas secara tunai
dalam majelis akad tidak dibolehkan” (Fatwa Islamweb no. 14119).Walau katanya emas tersebut disimpan di account si pembeli, namun kadang itu cuma klaim dari si penjual dan tidak pernah dibuktikan kalau emas tersebut benar-benar ada karena tidak pernah diserahterimakan. Sehingga seharusnya setiap muslim menjauhi bentuk transaksi semacam ini.